-
-

Apa kamu Pernah melanggar sumpah atas nama Allah SWT?


Astaghfirullah...!!! banyak Mudharatnya:(

Agar kamu diampuni oleh Allah SWT. Yuk tunaikan kafarat !!!

Kafarat hukumnya wajib bagi seorang muslim yang telah melakukan beberapa dosa-dosa tertentu dalam agama Islam

Kafarat merupakan suatu cara pengganti untuk menebus kesalahan (dosa) yang dilakukan secara sengaja.

Gugurkan dosa-dosamu segera dengan tunaikan kafarat


JENIS KAFARAT DAN DENDA YANG HARUS DITUNAIKAN

Kafarat Sumpah Palsu
Melakukan sumpah Palsu atas nama Allah
  • Memberi makan 10 orang miskin
  • Jika tidak bisa, membelikan 10 pakaian untuk orang miskin
  • atau Puasa selama 3 hari berturut-turut
QS. Al-Ma’idah: 89
Kafarat Ila'
Seorang suami melakukan sumpah dalam kurun waktu tertentu untuk tidak menggauli istrinya. Kafarat yang harus dibayar:
  • Memerdekakan budak
  • Puasa dua bulan berturut - turut atau
  • Memberi makan 60 orang miskin
Dzihar
Menyamakan Punggung Istri dengan Ibunya Suami. Kafarat yang harus dibayar:
  • Puasa dua bulan berturut-turut
  • Jika tidak mampu, memberi makan 60 orang miskin
QS. Al-Mujadilah :3
Membunuh Hewan buruan pada waktu Ihram
  • Menyembelih hewan yang senilai hewan yang diburu
  • Sedekah ke fakir miskin senilai hewan yang diburu
Tindakan Pembunuhan
  • Memerdekakan Budak
  • atau puasa 2 bulan berturut-turut
QS. An-Nisa :92
Jima’ di Siang Bulan Ramadhan
  • Memerdekakan budak
  • Puasa dua bulan berturut-turut
  • Memberi makan 60 orang miskin

Mari Niatkan Dengan Tulus

Untuk membayar Kafarat Dan Berjanji Tidak Akan Akan Mengulangi Perbuatan-Perbuatan Yang Melanggar Dosa Lagi.

"Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja..."
(QS.AL-Maidah: 89)

Bagaimana Cara Menunaikan Kafarat Dengan Uang?



Cara penghitungan kafarat

Contoh: jika ada orang yang melanggar sumpah atas nama allah sebanyak 4 kali, kemudian dia memilih membayar kafarat dengan memberi makan fakir miskin.
Maka kafarat yang harus dibayar yaitu:
4 kali melanggar x 10 orang fakir miskin = 40 orang 40 orang x 1 Mud (Rp 15.000.,) = Rp.600.000,00

Mud: kebutuhan makanan yang biasa kita konsumsi. Sebagai contoh kita estimasikan menjadi Rp 15.000., jadi kafarat yang perlu dibayar ketika melanggar 4 kali sumpah ialah Rp 600.000,00

Kenapa memilih membayar Kafarat di YatimIndonesia.com?

Berdiri sejak 2017, menghadapi berbagai rintangan, namun terus berkembang.
Ada ratusan santri penghafal quran yang belajar gratis di Alfatihah. InsyaAllah senantiasa mendoakan para donatur semua.
Ada lebih dari 10.000+ #OrangBaik / donatur yang sudah bergabung di alfatihah.
Laporan progres yang dikirim via Whatshapp tiap jum’at
Bisa bersilaturrahmi langsung dengan para pengurus Alfatihah
Ada 6 Rekening Bank atas nama Rumah Tahfidz Alfatihah & 1 rekening e-wallet (barcode) untuk memudahkan transaksi dan hemat biaya admin.
Rekening sedekah dan wakaf terpisah untuk memudahkan akad dan administrasi
Doa santri & Doa yatim. Setiap hari jum’at para santri mengadakan ngaji, wirid, dan zikir Bersama lalu mendoakan para donator semua.

Tentang YatimIndonesia.com

YatimIndonesia.com dibawah naungan Yayasan Alfatihah yang berdiri sejak tahun 2017.
YatimIndonesia.com saat ini mengasuh 600 lebih anak yatim yang terverifikasi kematian ayahnya dengan mengumpulkan surat kuningnya.
Pertama di Indonesia santunan anak yatim namun donatur bisa mengakses data anak yatim, yang disertai surat kuning atau surat bukti kematian ayahnya.
Yayasan Alfatihah sudah melahirkan 65 Hafidz Quran baru (Update terakhir februari 2023)
Ada dua unit ambulance gratis yang melayani masyarakat
Ada 6 cabang Rumah Tahfidz, yang mendidik penghafal quran
Ada Pesantren Karantina Quran, pesantren ini gratis. Dengan ikut program ini para muwakif menjadi ikut andil dalam pengembangan pendidikan penghafal quran.
Ada 22.000 lebih donatur atau orang baik yang sudah ikut andil, dan insyaAllah akan terus bertambah.
Para muwakin / donatur mendapatkan progres tiap jum’at.
Bisa disurvei langsung dan bertemu para pengurus Alfatihah. Dan lain sebagianya.
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
“Sesungguhnya di antara amal saleh yang mendatangkan pahala setelah orang yang mengamalkannya meninggal dunia, yaitu; ilmu yang disebar luaskan olehnya, anak saleh yang ditinggalkannya, mushaf (alquran) yang diwariskannya, masjid yang dibangunnya, rumah yang didirikan dengan tujuan dijadikan sebagai tempat bermalam (penginapan) orang yang sedang dalam perjalanan (ibn sabil), sungai yang dialirkan guna kepentingan orang banyak, dan harta yang disedekahkannya” (HR. Ibnu Majah).

Media Sosial Kami:

-
-
-
-
-
-
-

Kini menunaikan kafarat bisa lebih mudah



Kami akan membantu menyalurkan kafarat yang anda tunaikan untuk disalurkan ke yatim dan dhu’afa. Dengan kafarat yang anda tunaikan akan sangat membantu mereka untuk memenuhi kekurangan kebutuhannya.

Cara Membayar:


1. Klik tombol BAYAR KAFARAT SEKARANG
2. isi Form Donasi #OrangBaik
3. Tulis nama orang tuamu jika wakaf atas nama orang tua. Dan tulis doa yang diharapkan.
4. Klik tombol BAYAR SEKARANG.
5. Pilih rekening dihalaman berikutnya.
6. Tunggu admin kami mengirimkan whatsapp dan laporan progresnya tiap jum'at.


Selain berdonasi #OrangBaik semua bisa membantu share program ini, atau mengajak pasangan, keluarga, saudara atau teman. Sehingga para #OrangBaik juga mendapatkan pahala kebaikan juga. Aamiin Ya Rabb

-
Tentang Kami
Yayasan Yatim Piatu Indonesia adalah salah satu yayasan yang bekerja secara swadaya membantu pengasuhan dan pemberdayaan anak yatim piatu di Semarang. Sekaligus menjadi lembaga yang bergerak di bidang sosial (pengasuhan dan pemberdayaan anak yatim).
Alamat
Jl. Bangetayu kulon komplek 216C Genuksari, Kec. Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah 50115
yatimindonesia27@gmail.com
0895-6179-29357
Legalitas
Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0004544.AH.01.04.Tahun 2023
Nomor Pendaftaran Nazhir Lembaga
Wakaf : 3.3.00420
NPWP: 40.959.478.5-518.000

Izin Galang Dana: B/110/AR.02.06/X/2023
Nomor LKSS: 99 /LKKS /VI /2023
Nomor Dinas STD: 466.3/5076/2023
Media Sosial
Donasi
-
-
-
-
-
-
@2024 YatimIndonesia.com Inc.